KAPAL PENGAWAS PERIKANAN DAN
STRUKTUR ORGANISASI PADA KAPAL PERIKANAN
Ø Kapal Pengawas Perikanan
Sumber daya perikanan ini umumnya bersifat common property, artinya
kepemilikannya bersifat umum serta open access, yang berarti pula akses
terhadapnya bersifat terbuka. Namun pemanfaatan sumber daya laut tersebut untuk
kesejahteraan masyarakat ternyata belum optimal. Renstra Departemen Kelautan
dan Perikanan yang akan menjadikan sebagai negara penghasil ikan terbesar sedunia
pada Tahun 2015 terkendala oleh maraknya pencurian ikan baik oleh Kapal
Ikan Asing (KIA) dan Kapal Ikan Indonesia (KII), modus KIA operandinya biasa
melakukan kegiatan penangkapan tanpa dilengkapi dokumen dan tidak pernah
mendarat di pelabuhan perikanan Indonesia padahal kegiatannya
dilaksanakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI),
sedangkan KII melakukan kegiatan penangkapan dengan dokumen asli tapi palsu
(pejabat yang mengeluarkan bukan yang berwenang).
Data dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menyebutkan bahwa
kerugian negara dariillegal fishing mencapai Rp 30 triliun setiap tahun.
Kerugian ini sangat besar, misalnya apabila dibandingkan dengan anggaran DKP
tahun 2008 yang berkisar Rp 3,3 triliun.
Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal yang digunakan untuk
melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Kapal Pengawas Perikanan
merupakan penegak hukum dilaut di bidang perikanan. Dalam melakukan pengawasan
berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Polair dan Bakorkamla. Kapal Pengawas
Perikanan berada dalam lingkup Ditjen PSDKP naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya,
Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan
kapal yang diduga melakukan pelanggaran ke pelabuhan terdekat untuk pemprosesan
lebih lanjut.
Kapal
pengawas perikanan (fishery patrol
ship) dalam dunia pelayaran sering disebut "Kapal Putih", Hal ini karena kapal pengawas perikanan
berwarna dominan putih mengingat warna abu-abu maupun kamuflase hanya boleh
untuk kapal militer.
Dengan
demikian pengawasan dilakukan dengan tujuan agar “maksud dan tujuan” suatu
pengaturan dapat dicapai. Jika demikian setiap pengaturan haruslah jelas
maksud dan tujuannya, yaitu tertib, adil, objektif dan untuk kepentingan orang
banyak. Berdasarkan pengertian perikanan, pengawasan dapat memberikanan
makna 3 hal : (1). Pengawasan sebagai suatu “kegiatan”
(2). Pengawasan sebagai suatu “pengendalian” (3).
Pengawasan sebagai suatu “tindakan.
Pengawasan
sebagai suatu “kegiatan” merupakan pengamatan dan pengumpulan data, fakta dan
informasi tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan ada analisa dan
perencanaan dapat langsung dan tidak langsung. Pengawasan sebagai suatu
“pengendalian” merupakan pencegahan awal , dapat dengan proses perijinan,
verifikasi/pemeriksaan, pengaturan larangan-larangan dan
sosialisasi. Pengawasan sebagai suatu “tindakan” merupakan penanganan,
pemberian sanksi atas pelanggaran dengan maksud menimbulkan efek jera
/menciptakan kehendak menaati aturan. Potensi ikan dengan mudah dicuri oleh
kapal asing atau kapal berbendera Indonesia yang melanggar batas zona
penangkapannya bila kita tidak memiliki sistim pengawasan yang baik. Armada
Angkatan Laut, Polisi Laut, Pengawasan dari KKP, belum dapat mengawasi perairan
kita yang begitu luas. Presiden Joko Widodo memperbolehkan menenggelamkan kapal
pencuri ikan setelah prosedur hukum telah dilakukan.Tindakan ini akan membuat
efek jera bagi kapal pencuri ikan.
ü Kapal Pengawas Perikanan di
Indonesia
Menurut perundangan-undangan, Kapal Pengawas Perikanan
adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melaksanakan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam melakukan pengawasan kapal perikanan
dilakukan di: Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI);
Pelabuhan perikanan atau pelabuhan bukan pelabuhan perikanan; Pelabuhan umum
yang ditetapkan sebagai pelabuhan pangkalan; Pangkalan pendaratan ikan; Sentra-sentra
kegiatan nelayan. Kedudukan Kapal Pengawas berbeda dengan yang lain. Kapal
Pengawas berfungsi melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kapal pengawas
dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal serta dilengkapi
dengan senjata api. Jika demikian kapal pengawas sebagai subyek hukum/subyek
pengawasan?Mengapa?
1. Karena Kapal Negara dengan Tanda Khusus
2. Karena mewakili Negara
Meskipun ada dari tahun 2003 namun perkembangan kapal
pengawas perikanan di Indonesia masih dirasa kurang karena wilayah pengelolaan
perikanan republik Indonesia yang sangat luas. Saat ini Indonesia memiliki 27
Kapal Pengawas Perikanan yang tersebar di berbagai daerah diantaranya:
·
1. Stasiun PSDKP Belawan: Berpusat di Belawan Medan
·
2. Pangkalan PSDKP Jakarta: Berpusat di Muara Baru Jakarta
·
3. Stasiun PSDKP Pontianak: Berpusat di Sungai Rengas, Kab Kubu Raya,
Kalimantan Barat
·
4. Pangkalan PSDKP Bitung: Berpusat di Bitung, Sulawesi Utara
·
5. Stasiun PSDKP Tual: Berpusat di Tual, Maluku.
Empat kapal pengawas perikanan mutakhir
beroperasi 2015
"Selesai pembuatannya pada 2015 dan siap
beroperasi pada Oktober tahun itu juga," kata Direktur Kapal Pengawas
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Halomuan di
Natuna, Kepulauan, Riau, Rabu malam. Empat kapal SKIPI ini mampu tahan berlayar
hingga 14 hari karena memiliki ukuran tangki bahan bakar yang lebih besar.
Kemudian, jarak pantauan radarnya bisa mencapai 120
mil laut (1 mil : 1,8 kilometer), dibandingkan kapal patroli biasa yang hanya
36 mil laut. Kapal yang didesain dan dirakit di Tanjung Priok, Jakarta, ini
memiliki kecepatan 26 knot. Posturnya pun lebih gagah dengan panjang 60 meter,
dibandingkan kapal patroli biasa yang berukuran 42 meter. "Akan
terdapat ruang laboratorium yang lebih luas dan juga ruang tahanan (untuk
nelayan ilegal yang ditangkap)," ujar dia.
Kapal yang mulai dirakit pada 2013 ini diproduksi oleh
PT. Daya Radar Utama dan menghabiskan anggaran sekitar Rp565 miliar. Perairan Indonesia
dengan tiga wilayah fokus utama yakni Perairan Natuna, Sulawesi, dan Arufuru
kerap menjadi sasaran tindakan penangkapan ikan ilegal, penangkapan yang tidak
dilaporkan dan penangkapan yang menyalahi aturan (IUU Perikanan).
Ø Struktur Organisasi pada Kapal Perikanan
Sebelum itu, kita ketahui dulu
apa itu Awak Kapal Perikanan. Awak Kapal perikanan adalah Nelayan
atau orang yang diperkerjakan diatas kapal perikanan oleh pemilik atau operator
kapal perikanan untuk melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan jabatan yang
tercancum di buku SIJIL.[UUD No.21 Th.1992]
Berikut Organisasi kapal perikanan:
1. Nahkoda, merupakan jabatan utama pada kapal. Nahkoda mengepalai beberapa bawahan yaitu:
1.1 Deck/Nautica
1.2 Kamar Mesin
1.3 Radio Komunikasi
Namun, masing-masing dari ke-3 sub-kepala itu memiliki bawahan kembali, yaitu:
1.1 Deck/Nautica
Mualim II, Mualim III. (Kedua Mualim ini menaungi : Juru Mudi, Panjar Wala, Serang, Kelasi/Pandega,
dan Juru Masak)
1.2 Kamar Mesin
Masinis II, Masinis III. (Kedua masinis tersebut menaungi : Mandor Minyak dan Juru Minyak
1.3 Radio Komunikasi
Markonis II, Markonis III
1. Nahkoda, merupakan jabatan utama pada kapal. Nahkoda mengepalai beberapa bawahan yaitu:
1.1 Deck/Nautica
1.2 Kamar Mesin
1.3 Radio Komunikasi
Namun, masing-masing dari ke-3 sub-kepala itu memiliki bawahan kembali, yaitu:
1.1 Deck/Nautica
Mualim II, Mualim III. (Kedua Mualim ini menaungi : Juru Mudi, Panjar Wala, Serang, Kelasi/Pandega,
dan Juru Masak)
1.2 Kamar Mesin
Masinis II, Masinis III. (Kedua masinis tersebut menaungi : Mandor Minyak dan Juru Minyak
1.3 Radio Komunikasi
Markonis II, Markonis III
Untuk kapal penangkapan ikan masih ada
jabatan lain yaitu Fishing Master, Boy-boy (pembuang umpan, untuk kapal
pengkapan pole and line (Cakalang) dan lain sebagainya). Nakhoda Kapal UU.
No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda
adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat
12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut: “ Nakhoda
kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL)
dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat
sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan
bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada
yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

Kapal Pengawas Perikanan, Hiu Macan 303 saat acara Sail
Morotai

Bagan Struktur Organisasi pada Kapal.

No comments:
Post a Comment