Open Your Eyes, Mind and Heart Always be The Best Be Positives

Friday, June 26, 2015

Kapal Pengawas Perikanan dan Struktur Organisasi Pada Kapal Perikanan

KAPAL PENGAWAS PERIKANAN DAN STRUKTUR ORGANISASI PADA KAPAL PERIKANAN

Ø  Kapal Pengawas Perikanan
            Sumber daya perikanan ini umumnya bersifat common property, artinya kepemilikannya bersifat umum serta open access, yang berarti pula akses terhadapnya bersifat terbuka. Namun pemanfaatan sumber daya laut tersebut untuk kesejahteraan masyarakat ternyata belum optimal. Renstra Departemen Kelautan dan Perikanan yang akan menjadikan sebagai negara penghasil ikan terbesar sedunia pada Tahun 2015 terkendala oleh maraknya pencurian ikan baik oleh Kapal  Ikan Asing (KIA) dan Kapal Ikan Indonesia (KII), modus KIA operandinya biasa melakukan kegiatan penangkapan tanpa dilengkapi dokumen dan tidak pernah mendarat di pelabuhan perikanan Indonesia  padahal kegiatannya dilaksanakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), sedangkan KII melakukan kegiatan penangkapan dengan dokumen asli tapi palsu (pejabat yang mengeluarkan bukan yang berwenang).
            Data dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menyebutkan bahwa kerugian negara dariillegal fishing mencapai Rp 30 triliun setiap tahun. Kerugian ini sangat besar, misalnya apabila dibandingkan dengan anggaran DKP tahun 2008 yang berkisar Rp 3,3 triliun.
            Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal yang digunakan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Kapal Pengawas Perikanan merupakan penegak hukum dilaut di bidang perikanan. Dalam melakukan pengawasan berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Polair dan Bakorkamla. Kapal Pengawas Perikanan berada dalam lingkup Ditjen PSDKP naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga melakukan pelanggaran ke pelabuhan terdekat untuk pemprosesan lebih lanjut.
            Kapal pengawas perikanan (fishery patrol ship) dalam dunia pelayaran sering disebut "Kapal Putih", Hal ini karena kapal pengawas perikanan berwarna dominan putih mengingat warna abu-abu maupun kamuflase hanya boleh untuk kapal militer.
            Dengan demikian pengawasan dilakukan dengan tujuan agar “maksud dan tujuan” suatu pengaturan dapat dicapai.  Jika demikian setiap pengaturan haruslah jelas maksud dan tujuannya, yaitu tertib, adil, objektif dan untuk kepentingan orang banyak. Berdasarkan pengertian perikanan, pengawasan dapat memberikanan makna  3 hal : (1).  Pengawasan sebagai suatu “kegiatan”  (2).  Pengawasan sebagai suatu     “pengendalian” (3). Pengawasan sebagai suatu “tindakan.
            Pengawasan sebagai suatu “kegiatan” merupakan pengamatan dan pengumpulan data, fakta dan informasi tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan ada analisa dan perencanaan dapat langsung dan tidak langsung. Pengawasan sebagai suatu “pengendalian” merupakan pencegahan awal , dapat dengan proses perijinan, verifikasi/pemeriksaan, pengaturan larangan-larangan dan sosialisasi. Pengawasan sebagai suatu “tindakan” merupakan penanganan, pemberian sanksi atas pelanggaran dengan maksud menimbulkan efek jera /menciptakan kehendak menaati aturan. Potensi ikan dengan mudah dicuri oleh kapal asing atau kapal berbendera Indonesia yang melanggar batas zona penangkapannya bila kita tidak memiliki sistim pengawasan yang baik. Armada Angkatan Laut, Polisi Laut, Pengawasan dari KKP, belum dapat mengawasi perairan kita yang begitu luas. Presiden Joko Widodo memperbolehkan menenggelamkan kapal pencuri ikan setelah prosedur hukum telah dilakukan.Tindakan ini akan membuat efek jera bagi kapal pencuri ikan.
ü  Kapal Pengawas Perikanan di Indonesia
Menurut perundangan-undangan, Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam melakukan pengawasan kapal perikanan dilakukan di: Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI); Pelabuhan perikanan atau pelabuhan bukan pelabuhan perikanan; Pelabuhan umum yang ditetapkan sebagai pelabuhan pangkalan; Pangkalan pendaratan ikan; Sentra-sentra kegiatan nelayan. Kedudukan Kapal Pengawas berbeda dengan yang lain. Kapal Pengawas berfungsi melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kapal pengawas dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal serta dilengkapi dengan senjata api. Jika demikian kapal pengawas sebagai subyek hukum/subyek pengawasan?Mengapa?
 1. Karena Kapal Negara dengan Tanda Khusus
 2. Karena mewakili Negara
Meskipun ada dari tahun 2003 namun perkembangan kapal pengawas perikanan di Indonesia masih dirasa kurang karena wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia yang sangat luas. Saat ini Indonesia memiliki 27 Kapal Pengawas Perikanan yang tersebar di berbagai daerah diantaranya:
·         1. Stasiun PSDKP Belawan: Berpusat di Belawan Medan
·         2. Pangkalan PSDKP Jakarta: Berpusat di Muara Baru Jakarta
·         3. Stasiun PSDKP Pontianak: Berpusat di Sungai Rengas, Kab Kubu Raya, Kalimantan Barat
·         4. Pangkalan PSDKP Bitung: Berpusat di Bitung, Sulawesi Utara
·         5. Stasiun PSDKP Tual: Berpusat di Tual, Maluku.
Empat kapal pengawas perikanan mutakhir beroperasi 2015
"Selesai pembuatannya pada 2015 dan siap beroperasi pada Oktober tahun itu juga," kata Direktur Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Halomuan di Natuna, Kepulauan, Riau, Rabu malam. Empat kapal SKIPI ini mampu tahan berlayar hingga 14 hari karena memiliki ukuran tangki bahan bakar yang lebih besar.
Kemudian, jarak pantauan radarnya bisa mencapai 120 mil laut (1 mil : 1,8 kilometer), dibandingkan kapal patroli biasa yang hanya 36 mil laut. Kapal yang didesain dan dirakit di Tanjung Priok, Jakarta, ini memiliki kecepatan 26 knot. Posturnya pun lebih gagah dengan panjang 60 meter, dibandingkan kapal patroli biasa yang berukuran 42 meter.  "Akan terdapat ruang laboratorium yang lebih luas dan juga ruang tahanan (untuk nelayan ilegal yang ditangkap)," ujar dia.
Kapal yang mulai dirakit pada 2013 ini diproduksi oleh PT. Daya Radar Utama dan menghabiskan anggaran sekitar Rp565 miliar. Perairan Indonesia dengan tiga wilayah fokus utama yakni Perairan Natuna, Sulawesi, dan Arufuru kerap menjadi sasaran tindakan penangkapan ikan ilegal, penangkapan yang tidak dilaporkan dan penangkapan yang menyalahi aturan (IUU Perikanan).

Ø  Struktur Organisasi pada Kapal Perikanan
Sebelum itu, kita ketahui dulu apa itu Awak Kapal Perikanan. Awak Kapal perikanan adalah Nelayan atau orang yang diperkerjakan diatas kapal perikanan oleh pemilik atau operator kapal perikanan untuk melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan jabatan yang tercancum di buku SIJIL.[UUD No.21 Th.1992]
Berikut Organisasi kapal perikanan:
1. Nahkoda, merupakan jabatan utama pada kapal. Nahkoda mengepalai beberapa bawahan yaitu:
     1.1 Deck/Nautica
     1.2 Kamar Mesin
     1.3 Radio Komunikasi
Namun, masing-masing dari ke-3 sub-kepala itu memiliki bawahan kembali, yaitu:
1.1 Deck/Nautica
      Mualim II, Mualim III. (Kedua Mualim ini menaungi : Juru Mudi, Panjar Wala, Serang, Kelasi/Pandega,
      dan Juru Masak)
1.2 Kamar Mesin
      Masinis II, Masinis III. (Kedua masinis tersebut menaungi : Mandor Minyak dan Juru Minyak
1.3 Radio Komunikasi
      Markonis II, Markonis III
Untuk kapal penangkapan ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing Master, Boy-boy (pembuang umpan, untuk kapal pengkapan pole and line (Cakalang) dan lain sebagainya). Nakhoda Kapal UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut: “ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain.

DAFTAR PUSTAKA





LAMPIRAN
http://infopublik.kominfo.go.id/cni-content/uploads/modules/gallery/morotai-6-(519)3030-kapal.jpg
Kapal Pengawas Perikanan, Hiu Macan 303 saat acara Sail Morotai

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-Ox8XN_6EV6sQGA2PbNrGOXDFOHersNKLdc5b2vZXTnNUbvwxcPfEp4hWwa_WzPeIg23lqnG6HwO8_K2kzxZiS4RsSA-51197CNriYLouLGldgZTpk4D6cXtJAH2FNBLFFcuwWH3VFnQ/s640/struktur+organisasi+di+kapal.jpg

Bagan Struktur Organisasi pada Kapal. 

No comments:

Post a Comment